Pilkades Pakkasalo Dihitung Ulang

oleh -1,649 x dibaca

SIBULUE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Timsus Pemkab Bone dalam penyelesaian masalah Pilkades Pakkaslo membacakan putusan hasil rapat, di ruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Rabu, 17 Juli 2019.

Setelah mendalami persoalan masalah Pilkades Desa Pakkasalo Kecamatan SIbulue, Timsus akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan perhitungan suara ulang, karena panitia terbukti bersalah dalam proses perhitungan suara pada pilkades Pakkasalo beberapa waktu lalu.

Dalam perhitungan suara Pilkades Pakkasalo sebanyak 293 surat suara yang dianggap batal padahal berdasarkan aturan dan Perbup Bupati Bone itu dibenarkan, untuk itu panitia terbukti keliru dalam membedakan surat suara sah dan batal.

BACA JUGA:  Penyuluhan Pencegahan Stunting di Desa Parippung 

Untuk itu, Timsus Pemkab Bone merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan surat suara ulang yang mana dianggap batal sebelumnya, karena persoalan adanya bekas coblosan 2 yang 1 terdapat di dalam kotak salah satu paslon dan coblosan kedua berada di luar kotak pasangan calon.

” Timsus memerintahkan Panitia Pilkades Pakkasalo untuk melakukan perhitungan suara ulang khususnya terhadap 239 surat suara tidak sah atau batal dalam waktu tiga hari setelah keputusan ini ditetapkan,” kata Firman Batari saat membacakan putusan tersebut.

“Calon kades yang terpilih yang akan ditetapkan nantinya adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak pada pilkades 11 Juni lalu yang ditambahkan dengan jumlah suara dari 239 surat suara yang dianggap batal,” tambahnya.

BACA JUGA:  5 Agustus, Ketua APDESI Kabupaten Bone, H. Rusli Bersama Pengurus Akan Dilantik 

Sekedar diketahui, pada Pilkades Pakkasalo ada tiga calon yang ikut bertarung mereka adalah H.Ambo Tang paslon nomor urut 1, Hj. Muslihah paslon norut 2, dan Andi Akbar paslon norut 3.

dan setelah perhitungan suara Paslon nomor 3 lah yang memperoleh suara terbanyak kemudian disusul oleh Paslon nomor 2.

Paslon nomor 2 karena menganggap kinerja panitia tidak spotifitas dan keliru dalam menerapkan aturan maka, paslon 2 mengajukan permohonan ke Bupati Bone untuk dilakukan peninjauan kembali. (cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.