SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Kepolisian Resor Sinjai yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sebpril Sesa, S.Ik berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika yang merupakan target operasi (TO) dan non target operasi antik lipu 2019. Selasa malam (16/7/2019) pukul 20.00 wita.
Menurut Kapolres Sinjai, pelaksanaan Ops mandiri kewilayahan dengan sandi Antik Lipu – 2019 yang digelar serentak jajaran Kepolisian Polda Sulawesi Selatan yang dimulai sejak kemarin 16/7-04/8 2019 selama 20 hari dengan sasaran penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
“Hari ini, hari pertama pelaksanaan operasi antik, kami bergerak cepat dengan mengambil langkah-langkah serta memberikan arahan dan petunjuk fungsi yang dikedepankan Satuan Narkoba Polres Sinjai, agar target operasi maupun non target agar segera mungkin diamankan,” ujarnya.
Menindak lanjuti arahan dan petunjuk dari Kapolres Sinjai, Sat Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh AKP Muhammad Ali, selaku tim unit tindak operasi Antik Lipu 2019 bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mempertajam informasi dan berhasil mengamankan dua Pelaku tindak pidana narkotika Gol. I. Jenis Shabu-shabu yang merupakan target operasi antik dan non target operasi.
Berawal dari itu, Sat Resnarkoba Polres Sinjai mengamankan pelaku tindak pidana narkoba laki-laki Wawan Saputra, dengan barang bukti shabu dengan berat 0, 38 gram dan dilakukan pengembangan terhadap laki-laki Yusran, pekerjaan wiraswasta, alamat jln. Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kedua pelaku barang haram tersebut merupakan Target Operasi (TO) yang sebelumnya telah diperoleh keterangan dari Wawan Saputra bahwa barang bukti yang ditemukan berasal dari Yusran salah satu TO, setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah Yusran dan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Lanjut, ke dua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa di Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan 2 sachet kecil yang berisi kristal bening, yang diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat 1, 52 gram milik Yusran dan barang bukti milik Wawan Saputra dengan berat 0.38 gram, serta 1 buah HP merk Samsung warna hitam.(bsj)