SINJAI, TRIBUNBONEONLINE.COM–Tepat 8 Juli 2019 Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi lantaran masyarakat menuntut kepanitiaan yang dibentuk oleh kepala desa yang dinilai tidak sesuai dengan tahapan dan undang-undang yang berlaku,
Salah satu peserta aksi unjuk rasa Muh. As’ad dalam orasinya menuntut agar pemilihan BPD tidak dilanjutkan. “Kami menuntut agar pemilihan BPD tidak dilanjutkan, untuk apa pemilihan ini dilanjutkan jika panitia tidak bekerja sesuai dengan fungsinya, mulai dari pembentukan panitia dibentuk secara sepihak dan tidak melibatkan tokoh masyarakat bahkan ada panitia yang di SK kan tapi tidak hadir dalam rapat pembentukan panitia,” ungkapnya.
Muh. Syahrir, salah seorang warga mengatakan, kepanitiaan pemilihan BPD ini memang sudah cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mulai dari tahapan pembentukan panitia dan yang sudah amburadul dan tidak jelas penetapannya begitupun dengan pelaksanaannya, setiap pengambilan keputusan terkesan dilakukan secara sepihak dan tidak demokratis. Kepala desa harus merefisi ulang kepanitiaan jika memang mengharapkan pemilihan yang harmonis dan demokratis,” jelasnya.(bsj)