WATAMPONE, TRIBUNBONEONLINE.COM–Satuan Resmob Polres Bone Unit 1 yang dipimpin langsung Ipda Achmad Alfian berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku pencurian HP, Ahad, 5 Mei 2019 dini hari.
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Ardin alias Enggo (27) dan Asriandi (31) keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap sementara korbannya bernama Nur Fadillah Binti Yusuf (27) Warga Kelurahan Masumpu Kabupaten Bone.
Informasi yang berhasil dihimpun kronologisnya bermula saat salah satu pelaku bernama Asriadin membuat sibuk korban dengan cara berpura-pura ingin membeli air mineral, kemudian pelaku Ardin mengambil HP korban lalu pergi.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh. Pahrun yang dikonfirmasi melalui Kanit Resmob Ipda Achmad Alfian mengatakan, setelah melacak keberadaan barang bukti, pihaknya langsung berangkat mencari barang bukti tersebut.
“Awalnya kami menemukan barang bukti ditangan Asriana yang dibeli oleh Dahlia, saat Dahlia ditemukan dia mengakui hp tersebut diperoleh dari dua pelaku,” kata Ipda Achmad Alfian
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua orang penada, tidak berselang lama Sat Resmob Polres Bone mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sementara berada di rutan Wajo, sehingga pihaknya langsung kesana untuk melakukan interogasi.
“Setelah menginterogasi pelaku, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya barang bukti yang ditemukan langsung dibawa pulang ke Mapolres Bone,” tambahnya.(cs)